VISI
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesional Jasa Konstruksi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, unggul, terpercaya dan kompeten secara nasional maupun internasional.
Halaman informasi mengenai profil LSP JAKON
Lembaga Sertifikasi Profesional Jasa Konstruksi (LSP JAKON) merupakan LSP Pihak Ke - 3 (P3) dengan Asosiasi Pengusung adalah Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) yang telah Terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 16/KPTS/LPJK/IX/2024 Tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi Dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi.
Tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesional Jasa Konstruksi yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi dan bergerak di bidang Konstruksi pada Klasifikasi Sipil kepada para tenaga kerja diseluruh Indonesia guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesional Jasa Konstruksi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, unggul, terpercaya dan kompeten secara nasional maupun internasional.
Memajukan dan memastikan komptensi tenaga kerja yang bermutu, berkualitas dan mampu berdaya saing tinggi menuju masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera.
Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi (LSP Jakon) adalah lembaga independen yang diakui secara resmi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang jasa konstruksi. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi, LSP Jakon bertujuan untuk memastikan bahwa para tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.
Pengalaman bidang Sertifikasi